google anysltic
WELCOME TO OUR WEBSITE, PLEASE LIKE AND SHARE - VISIT ACEH 2017
Home » » ISLAM SEBAGAI WAHYU AL-QUR’AN

ISLAM SEBAGAI WAHYU AL-QUR’AN


KedudukanAl-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam

Pendahuluan
Al-Quran dan Nabi dengan sunnahnya merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi ”jantung” umat Islam. Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Oleh karena sangat wajar dan logis bila perhatian dan apresiasi terhadap keduanya melebihi perhatian dan apresiasi terhadap bidang yang lain.
Seperti kita ketahui bahwa al-Qur’an merupakan buku petunjuk (kitab hidayah) khususnya bagi umat Islam serta umat manusia pada umumnya. Al-Qur’an juga menjadi Manhajul hayah (Kurikulum kehidupan) bagi manusia di dalam meniti hidup di gelanggang kehidupan ini. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh ummat Islam ialah kedudukan al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, pembahasan berikut akan menjelaskan berbagai alasan (hujjah) yang menguatkan kesepakatan umat tersebut. 

1.      Pengertian Al-Qur’an
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian al-Qur’an baik dari bahasa maupun istilah. As-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan berasal dari kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan hamzah. Lafadz tersebut sudah lazim dipergunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa lafadz al-Qur’an berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti kaitan ; karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat al-Qur’an itu satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya Al-Asy’ari dan para pengikutnya mengatakan bahwa lafadz al-Qur’an diambil dari akar kata qarn yang berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain; karena surah-surah dan ayat-ayat al-Qur’an satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.
Pengertian-pengertian kebahasaan yang berkaitan dengan al-Qur’an tersebut sungguh pun berbeda tetapi masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik al-Qur’an itu sendiri, yang antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya. Oleh karena itu penulis mencoba pula untuk memaparkan pengertian al-Qur’an secara etimologis dan terminologis berdasarkan pendapat beberapa ahli.
Secara etimologis, al-Qur’an merupakan Masdar dari kata kerja “Qoroa” yang berarti bacaan atau yang ditulis, sedang menurut Quraish Shihab berarti bacaan yang sempurna.
Secara terminologis para ulama mengemukakan berbagai definisi sebagai berikut :
Safi’ Hasan Abu Thalib  menyebutkan :
القران هو الكتاب منزل بالفاظه العربية ومعانيه من عند الله تعالى عن طريق الوحي الى النبي محمد عليه الصلاة والسلام و هو اسا س الشريعة واصلها الاول
Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafal Bahasa Arab dan maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, Ia merupakan dasar dan sumber utama bagi syariat.
Dalam hubungan ini Allah sendiri menegaskan dalam firman-Nya :
انا انزلنه قرانا عربيا لعلكم تعقلون
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf : 2)
Sedangkan menurut Zakaria al-Birri, yang dimaksud al-Qur’an adalah :
الكتاب و يسمى القران هو كلام الله تعالى المنزل على رسوله محمد صلى الله عليه و سلم باللفظ العربية و المنقول بالتواتر و المكتوب فى المصاحف
Al-Kitab yang disebut al-Qur’an dalah kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab dinukil secara mutawatir dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf.
Sementara Al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa menjelaskan bahwa yang dimaksud al-Quran adalah  :
القران و هو قول الله تعالى
Al-Qur’an yaitu merupakan firman Allah SWT.
Dari ketiga definisi di atas, pada dasarnya mengacu pada maksud yang sama. Definisi pertama dan kedua sama-sama menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab. Adapun bedanya definisi kedua lebih menegaskan bahwa al-Qur’an dinukil secara mutawatir. Adapun definisi ketiga, yang dikemukakan oleh Al-Ghazali ternyata hanya menyebutkan bahwa al-Qur’an  merupakan firman Allah SWT, akan tetapi , Al-Ghazali dalam uraian selanjutnya menyebutkan bahwa al-Qur’an bukanlah perkataan Rasulullah, beliau hanya berfungsi sebagai orang yang menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT.
بل هو مخبر عن الله تعالى انه حكم بكذا و كذا
Nabi hanya berfungsi pembawa atau penyampai apa-apa yang diterima dari Allah, bahwa Allah menetapkan hukum-hukum.
Untuk lebih memperjelas definisi al-Qur’an ini penulis juga nukilkan pula pendapat Dawud al-Attar. Di mana beliau menyebutkan bahwa,  Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lafaz (lisan), makna serta gaya bahasa (uslub)-nya, yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir.
Definisi di atas mengandung beberapa kekhususan sebagai berikut :
a.    Al-Qur’an sebagai wahyu Allah, yaitu seluruh ayat Al-Qur’an adalah wahyu Allah; tidak ada satu kata pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi.
b.    Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya. Artinya isi maupun redaksi Al-Quran datang dari Allah sendiri.
c.    Al-Qur’an terhimpun dalam mushaf, artinya Al-Qur’an tidak mencakup wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk hukum-hukum yang kemudian disampaikan dalam bahasa Nabi sendiri.
d.    Al-Qur’an dinukil secara mutawatir, artinya Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka.
Sebetulnya masih terdapat sejumlah definisi lain yang dirumuskan oleh para Ulama, tetapi kelihatannya mengandung maksud yang sama meskipun secara redaksional berbeda.
Dalam kaitannya dengan sumber dalil, al-Qur’an oleh ulama ushul sering disebut dengan al-Kitab. Umumnya di dalam kitab-kitab ushul, para ulama ushul dalam sistematika dalil yang mereka susun menyebut al-Quran dengan al-Kitab.
Hal ini tentu saja bisa dipahami, sebab di dalam al-Qur’an sendiri sering disebut al-Kitab –yang dimaksud adalah al-Qur’an. Seperti firman Allah :
ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين
Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 1 ).
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW dengan menggunakan bahasa Arab, yang penukilannya disampaikan secara mutawatir, dari generasi ke generasi, hingga sampai sekarang ini, Penukilan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat dengan menghafalnya dan menyampaikan ke generasi setelah mereka melalui sanad yang mutawatir. Dengan demikian otentisitas dan keabsahan al-Qur’an dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah. Hal dibenarkan oleh Allah dalam firman-Nya :
انا نحن نزلنا الذكرى و انا له لحافظون
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)
2. Kehujjahan Al-Qur’an
Sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khallaf,  bahwa kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya. Dengan kata lain Al-Qur’an itu betul-betul datang dari Allah dan dinukil secara qat’iy (pasti). Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Sementara M. Quraish Shihab  menjelaskan bahwa al-Qur’an sebagai wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia.
Sebagai sumber ajaran Islam yang utama al-Qur’an diyakini berasal dari Allah dan mutlak benar.  Keberadaan al-Qur’an sangat dibutuhkan manusia. Di kalangan Mu’tazilah dijumpai pendapat bahwa Tuhan wajib menurunkan al-Qur’an bagi manusia, karena manusia dengan segala daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya. Bagi Mu’tazilah al-Qur’an berfungsi sebagai konfirmasi, yakni memperkuat pendapat-pendapat akal pikiran, dan sebagai informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh akal.
Di dalam al-Qur’an terkandung petunjuk hidup tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh ayat lain atau oleh hadis. Petunjuk al-Qur’an terkadang memang bersifat global sehingga menerapkannnya perlu ada pengolahan dan penalaran akal manusia, dan karena itu pula al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal. Kita misalnya disuruh spuasa, haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara mengerjakan ibadah tersebut tidak kita jumpai dalam al-Qur’an, melainkan dalam hadis Nabi yang selanjutnya dijabarkan oleh para ulama sebagaimana kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih.
Dengan demikian jelas bahwa kehujjahan (argumentasi) Al-Qur’an sebagai wahyu tidak seorangpun mampu membantahnya –di samping semua kandungan isinya tak satupun yang bertentangan dengan akal manusia sejak awal diturunkan hingga sekarang dan seterusnya. Lebih-lebih di abad modern ini, di mana perkembangan sains modern sudah sampai pada puncaknya dan kebenaran Al-Qur’an semakin terungkap serta dapat dibuktikan secara ilmiah.
3. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Seluruh mazhab dalam Islam sepakat bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling utama, dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. al-Qur’an dipandang sebagai sumber hukum yang utama dari sumber-sumber yang ada. Safi’ Hasan Abi Thalib menegaskan :
يعتبر القران المصدر الاول الاحكام الشرعية اما بقية المصادر فهى تابعة له ومتفرعة عنه ومن ثم يحتل المرتبة الاولى فى الاستبدال فلا يجوز العدول عنه الى غيره الا اذا خلا من حكم للحالة المعروضة
Al-Qur’an dipandang sebagai sumber utama bagi hعkum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari al-Qur’an. Dan dari sini, jelas bahwa al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan di dalamnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Adapun sumber-sumber lainnya merupakan pelengkap dan cabang dari al-Qur’an, karena pada dasarnya sumber-sumber lain itu akan kembali kepada al-Qur’an. Al-Ghazali, bahkan mengatakan pada hakikatnya sumber hukum itu satu, yaitu firman Allah SWT. Sebab sabda Rasulullah bukanlah hukum, tetapi sabda beliau merupakan pemberitaan tentang bermacam-macam hukum Allah SWT.
بان اصل الاحكام واحد وهو قول الله تعالى اذ قول الرسول صلى الله تعالى عليه و سلم ليس بحكم ولا ملزم بل هو مخبر عن الله تعالى انه حكم بكذه و كذا
Dari uraian di atas jelas bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah, menjadi sumber utama dalam melakukan istinbath hukum. Tidak seorang pun ulama dan umat Islam yang membantahnya.
4. Dalalah Al-Qur’an
Yang dimaksud dengan dalalah dalam konteks pemahaman makna atau pengertian dari nash ialah petunjuk yang dapat dijadikan pegangan untuk membawa kepada pengertian yang dikehendaki. Dengan kata lain, dalalah berkaitan dengan bagaimana pengertian atau makna yang ditunjukkan oleh nash dapat dipahami. Menurut istilah Muhammad al-Jurjani dalam kitab al-Ta’rifat disebut dengan Kaifiyah dalalah al-lafdz ‘ala al-ma’na.
Dalam kajian Ushul Fiqih, untuk dapat memahami nash apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Para ulama ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qat’iy dan zanniy. Terma ini digunakan untuk nash-nash yang lafalnya menunjukkan kepada pengertian atau makna yang sudah jelas dan tegas serta tidak mungkin diragukan.
Tentang tema qat’iy dan hubungannya dengan nash, maka ulama ushul membaginya kepada dua macam yaitu :
  1. Qat’iy al-Wurud yaitu Nash-nash yang sampai kepada kita adalah sudah pasti tidak dapat diragukan lagi karena diterima secara mutawatir.
  2. Qat’iy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang menunjukkan kepada pengertian yang jelas, tegas serta tidak perlu lagi penjelasan lebih lanjut.
Sedangkan terma Zanniy dan hubungannya dengan nash, terbagi dua macam pula yaitu :
1.        Zanniy al-Wurud yaitu Nash-nash yang masih diperdebatkan tentang keberadaannya karena tidak dinukil secara mutawatir
2.        Zanniy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang pengertiannya tidak tegas yang masih mungkin untuk ditakwilkan atau mengandung pengertian lain dari arti literalnya.
Dalam hubungan ini, bila dihubungkan dengan al-Qur’an dari segi keberadaannya adalah qat’iy al-Wurud karena al-Qur’an itu sampai kepada kita dengan cara mutawatir yang tidak diragukan kebenarannya. Bila al-Qur’an dilihat dari segi dalalahnya, maka ada yang qat’iy dalalah dan zanniy dalalah.
Umumnya nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan qat’iy al-dalalah ini, lafal dan susunan kata-katanya menyebutkan angka, jumlah atau bilangan tertentu serta sifat nama dan jenis.
Salah satu contoh ayat yang qat’iy al-dalalah :
ولكم نصف ما ترك ازواجكم ان لم يكن لهن ولد ...
Dan bagi kamu (suami-suami) mendapat seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak …  (QS. Al-Nisa : 12).
Ayat ini berbicara tentang pembagian harta pusaka/warisan. Ayat ini dalalahnya qat’iy, jelas dan tegas, karena terdapat kata nisfun (seperdua) yang tidak ada pengertian lain kecuali menunjukkan kepada maksud yang dikehendaki oleh kata itu sendiri, yaitu jumlah tertentu.
Kemudian , nash al-Qur’an di samping qat’iy al-dalalah ada juga yang zanniy al-dalalah. Nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan pada kelompok yang disebutkan terakhir ini adalah bila lafal-lafalnya diungkapkan dalam bentuk ‘am, musytarak, dan mutlaq. Ketiga bentuk lafal ini dalam kaidah ushuliyah mengandung makna atau pengertian yang banyak dan tidak tegas. Dalam penelitian ulama ushul ternyata banyak nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan zanniy al-dalalah ini, dan pada bagian ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ulama ushul. Contoh berikut ini dapat dilihat secara jelas :
و المطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء ...
Wanita-wanita yang ditalak (diceraikan) hendaklah mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru. (QS. Al-Baqarah : 228)
Yang menjadi persoalan di sini adalah pengertian kata “quru” yang musytarak yaitu mengandung arti lebih dari satu. Kadang dalam bahasa Arab diartikan “al-Tohr” (suci) dan kadang-kadang diartikan pula al-Haydoh (haid). Masing-masing dari arti dari lafadz quru ini menghasilkan deduksi hukum yang berbeda. Artinya jika quru diartikan dengan suci dan tentu masa ‘iddahnya lebih lama atau lebih panjang daripada arti haid. Hal ini karena penghitungannya ditekankan setelah suci (bersih) dari haid secara berturut-turut tiga kali.
Berbeda halnya jika lafal quru diartikan dengan haid, artinya jika wanita yang ditalak oleh suaminya telah nya dan terbukti haid berturut-turut tiga kali, maka habislah masa ‘iddahnya dan tidak mesti menunggu sampai ia suci (bersih).
Pada prakteknya kalangan mazhab Hanafi berpegang bahwa lafal quru berarti haid, karena berdasarkan qarinah bahwa sasaran ‘iddah tersebut adalah terkait dengan wanita apakah rahimnya bersih dari benih-benih kehamilan atau tidak dan hal ini hanya bisa dibuktikan dengan haid bukan suci. Sementara itu kalangan mazhab Syafi’i berpendapatr bahwa lafal quru berarti suci, karena qarinahnya menunjukkan kata bilangan muannas (jenis perempuan) sedangkan yang terbilang (al-ma’dud) adalah muzakar yaitu al-tohr. Demikian penjelasan Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya.
Dari contoh di atas dapat dipahami bahwa dalil nash yang dikelompokkan kepada zanniy al- dalalah memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat di kalangan mujtahid di dalam mengambil istinbat hukum, sehingga tidak bisa dihindari terjadinya produk hukum yang berbeda.
Keimanan kepada Nabi Muhammad saw
Bagi umat Islam, beriman kepada Nabi Muhammad saw merupakan bagian dari rukun iman (beriman kepada para nabi) dan sekaligus rukun Islam (membaca dua kalimah syahadat). Dengan tegas dikatakan, seseorang tidak dapat dikatakan sebagai mukmin atau muslim, jika dia tidak beriman kepada Nabi Muhammad saw. Imam al­Nawawi dalam Kitab hadits­nya yang terkenal, al­Arba’in al­Nawawiyah, menyebutkan definisi Islam pada hadits kedua:
“Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan
selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah ­­ jika engkau berkemampuan melaksanakannya.”
(HR Muslim).
Pada hadits ketiga juga disebutkan, bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda:
“Islam ditegakkan di atas lima hal: persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, penunaian zakat, pelaksanaan haji ke Baitullah, dan shaum Ramadhan.”(HR Bukhari dan Muslim).
Karena itu, tidak ada Islam jika tidak ada keimanan terhadap kenabian Muhammad saw. Keimanan kepada Nabi Muhammad saw adalah kunci bagi seluruh keimanan yang lain. Sebab, Allah menurunkan wahyu­Nya, yakni al­Quran, melalui para utusan­Nya. Dan Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah yang terakhir, la nabiyya ba’dahu, tidak ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad saw. Dalam al­Quran dikatakan, tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada Allah. (QS 51:56). Adalah Nabi Muhammad saw yang mengenalkan kepada kita, siapa Tuhan kita dan bagaimana cara beribadah kepada­Nya. Melalui Nabi Muhammad saw kita memahami wahyu Allah tersebut. Nabi Muhammad lah yang menjelaskan kepada kita bagaimana kita shalat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya.
Karena itulah, keimanan kepada Nabi Muhammad saw adalah kunci atau pintu masuk dari seluruh aspek keimanan dalam Islam. Kita tidak dapat mengenal nama Allah, sifat­sifat­ Nya, dan cara menyembah­Nya dengan benar, kecuali melalui utusan­Nya yang terakhir, yaitu Nabi Muhammad saw. Maka, syahadat Islam berbunyi: ”Saya bersaksi tidak ada tuhan
selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”Tan pa
beriman kepada Nabi Muhammad saw dan wahyu yang dibawanya, melalui manusia paling­ paling hanya sampai menjadi deis, mengakui adanya Tuhan, mengakui bahwa Tuhan itu satu! Tetapi, manusia tidak akan pernah bisa mengenal siapa Tuhan itu, siapa Dia, siapa Nama­Nya, bagaimana sifat­sifat­Nya, dan bagaimana cara manusia menyembah­Nya.
Oleh sebab itu, dalam dakwah­Nya ke seluruh penjuru dunia, Nabi Muhammad saw senantiasa mengajak manusia untuk masuk Islam, memeluk agama Islam, dengan mengakuinya sebagai utusan Allah. ”Akuilah, bahwa aku ini adalah utusan Allah,” kata Nabi saw kepada umat manusia. Sebab, memang tidak mungkin manusia bisa mengenal dan
¨Peneliti INSISTS; Ketua Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII)
Menyembah Allah dengan benar, kecuali dengan mengakui dan mengimani Muhammad saw
sebagai utusan Allah SWT.
Islam : Satu­-Satunya Agama Wahyu/Samawi
Setelah wahyu Allah SWT sempurna diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, maka Allah menegaskan, bahwa ”Pada Hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu, dan Aku cukupkan bagimu nikmat­Ku, dan Aku ridhai Islam sebagai agamamu.”(QS 5:3).
Ayat ini secara tegas menyebutkan, bahwa ”Islam” adalah agama yang diridhai oleh Allah. Dan kata ”Islam” dalam ayat ini adalah menunjuk kepada nama agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. Bahkan, secara tegas, nama agama ini diberi nama ”Islam” setelah sempurna diturunkan oleh Allah kepada Nabi­Nya yang terakhir, yakni Nabi Muhammad saw.
Para pengikut nabi­nabi sebelumnya diberi sebutan sebagai ”muslimun”, tetapi nama agama para nabi sebelumnya, tidak secara tegas diberi nama ”Islam”, sebagaimana agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Meskipun, semua agama yang dibawa oleh para nabi mengandung inti ajaran yang sama, yakni ajaran Tauhid.Namun, agama­agama para nabi sebelumnya, saat ini sudah sulit dipastikan
keotentikannya, karena sudah mengalami tahrif (perubahan­perubahan) dari pemeluknya. Karena itulah, harusnya pengikut para nabi sebelumnya, seperti kaum Yahudi dan Nasrani, juga mengimani Muhammad sebagai nabi Allah SWT, sehingga mereka dapat mengenal Allah dan memahami bagaimana cara beribadah kepada Allah SWT. Rasulullah saw bersabda:
“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.”(HR Muslim)
Nabi Muhammad saw juga mengirimkan surat­surat dakwah kepada orang­orang non
muslim antara lain Kaisar Heraklius, raja Romawi yang beragama Nasrani, al Najasyi raja
Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi
mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa`d dalam al Thabaqat al Kubra dan
Imam al Bukhari dalam Shahih Bukhari).
Karena Islam memelihara kontinuitas wahyu mulai Nabi Adam a.s. sampai dengan Nabi Muhammad saw, maka Islam adalah satu­satunya agama yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia. Karena itu, Islam bisa dikatakan sebagai satu­satunya agama wahyu (revealed religion). Ini bisa dilihat dari berbagai indikator:
Pertama, diantara agama­-agama yang ada, hanya Islam­lah yang namanya secara khusus disebutkan dalam Kitab Sucinya. Nama agama­agama selain Islam diberikan oleh para pengamat keagamaan atau oleh manusia, seperti agama Yahudi (Judaisme), agama Katolik (Katolikisme), agama Protestan (Protestantisme), agama Budha (Budhisme), agama Hindu (Hinduisme), agama Konghucu (Konfusianisme), dan sebagainya. Sedangkan Islam tidaklah demikian. Nama Islam, sebagai nama sebuah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhamamd saw, sudah disebutkan ada dalam a­Quran:
"Sesungguhnya agama yang diridhai oleh Allah adalah Islam." (QS 3:19)."Barang siapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan akan diterima dan di akhirat nanti akan termasuk orang­orang yang merugi."(QS 3:85).
Kepada orang­-orang kafir, kaum Muslim juga diperintahkan untuk mengungkapkan:
"Lakum dinukum waliya din", bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Kata­kata "Islam dalam ayat­ayat tersebut menunjuk kepada satu nama agama tertentu, dan bukannya sebuah sebutan untuk satu sikap pasrah kepada Tuhan (submission to God). Selama ratusan tahun, kaum Muslim tidak pernah mempersoalkan, bahwa Islam adalah nama sebuah agama yang dibawa nabi Muhammas saw. Istilah 'Islam' meskipun secara bahasa berarti "pasrah " bukan berarti Islam hanya diartikan sebagai "sikap pasrah kepada Tuhan semata", tanpa melihat cara pasrah kepada Tuhan.
Karena Islam adalah nama sebuah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, maka Islam juga mengajarkan "cara pasrah" yang benar kepada Allah SWT. Cara pasrah, atau cara ibadah, tidak boleh dikarang­karang oleh manusia. Tetapi, menurut Islam, cara ibadah haruslah sesuai dengan yang diajarkan oleh Allah SWT yang disampaikan melalui utusan­Nya, yaitu Nabi Muhammad saw.
Kedua, dalam soal nama dan konsep Tuhan.Sebagaimana konsep Islamic worldview yang ditandai dengan karakteristiknya yang otentik dan final, maka konsep Islam tentang Tuhan, menurut Prof. Naquib al­-Attas1, juga bersifat otentik dan final. Itu disebabkan, konsep Tuhan dalam Islam, dirumuskan berdasarkan wahyu dalam al-­Quran yang juga bersifat otentik dan final. Konsep Tuhan dalam Islam memiliki sifat yang khas yang tidak sama dengan konsepsi Tuhan dalam agama­agama lain, tidak sama dengan konsep Tuhan dalam tradisi filsafat Yunani; tidak sama dengan konsep Tuhan dalam filsafat Barat modern ataupun dalam tradisi mistik Barat dan Timur.
Konsep Tuhan dalam 'Pluralisme Agama' 
Majelis Ulama Indonesia, pada tahun 2005 telah resmi mengeluarkan fatwa, bahwa paham Pluralisme Agama adalah bertentangan dengan Islam dan haram bagi umat Islam memeluknya. Pluralisme Agama didasarkan pada satu asumsi bahwa semua agama adalah jalan yang sama­sama sah menuju Tuhan yang sama. Jadi, menurut penganut paham ini, semua agama adalah jalan yang berbeda­beda menuju Tuhan yang sama. Tuhan – siapa pun ada kerugiannya yaitu adanya banyak penambahan dan perubahan yang secara bertahap dimasukkan ke dalam naskah, sehingga sekarang sulit sekali untuk menentukan bagian mana dalam naskah historis itu yang orisinal (asli) dan bagian mana yang merupakan sisipan.”
Argumentasi kaum Pluralis Agama ­­ bahwa "semua agama adalah jalan yang sama­ sama sah menuju Tuhan yang sama" – jelas­jelas juga pendapat yang bathil. Jika semua jalan adalah benar, maka tidak perlu Allah memerintahkan kaum Muslim untuk berdoa "Ihdinash
shirathal mustaqim!" (Tunjukkanlah kami jalan yang lurus!). Jelas, dalam surat al­Fatihah disebutkan, ada jalan yang lurus dan ada jalan yang tidak lurus, yaitu jalannya orang­orang yang dimurkai Allah dan jalannya orang­orang yang tersesat. Jadi, tidak semua jalan adalah lurus dan benar. Ada jalan yang bengkok dan jalan yang sesat.
Seperti disebutkan sebelumnya, Ulama India Syekh Abul Hasan Ali an­Nadwi menyebutkan, bahwa tantangan terbesar yang dihadapi oleh umat Islam saat ini, sepeninggal Rasulullah saw, adalah tantangan yang diakibatkan oleh peradaban Barat, yang materialis, sekular dan liberal.16 Sebab, tantangan ini sudah menyangkut aspek yang sangat mendasar dalam pandangan Islam, yaitu masalah iman dan kemurtadan. Dalam pandangan Islam, murtad (batalnya keimanan) seseorang, bukanlah hal yang kecil. Jika iman batal, maka hilanglah pondasi keislamannya. Banyak ayat al­Quran yang menyebutkan bahaya dan resiko pemurtadan bagi seorang Muslim.
”Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia­sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”(al­-Baqarah:217).
“Dan orang­orang kafir amal­-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang­orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu Dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal­amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan­Nya.”(an­Nur:39).
Dalam kondisi seperti ini, dimana virus­virus perusak aqidah – seperti paham Pluralisme Agama yang jelas­jelas merupakan paham syirik ­­ bergentayangan secara bebas, maka tidak ada jalan lain bagi setiap Muslim untuk membentengi imannya dan keluarganya, kecuali dengan meningkatkan keilmuan Islam yang kokoh sehingga mampu menangkal serangan berbagai virus aqidah yang kini bergentayangan bebas di sekeliling kita.Wal l ahu a’lam. 
Al-Qur’an Bersifat Global (Mujmal) Yang Memerlukan Perincian. 
Misalnya perintah shalat, shaum maupun haji hanyalah dengan kalimat singkat: aqimis shalat, kutiba ‘alaikum as-shiam, wa atimmu alhajj, sedangkan tentang tatacara mengerjakannya tidak dijelaskan di dalam Al-Qur’an. Untuk menjelaskannya, datanglah Rasulullah SAW memberikan penjelaskan, dari mulai tatacara shalat, berrumah tangga, berekonomi sampai urusan bernegara. Penjelasan rasul itu disebut Sunnah Rasul.  Setelah Rasul wafat, permasalahan umat tetap bermunculan misalnya persoalan bayi tabung, inseminasi, euthanasia, dll. Persoalan demikian belum terakomodir di dalam Al-Qur’an maupun hadits, oleh karena itu memerlukan sumber hukum yang ketiga, yakni ijtihad.
Al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan menggunanakan bahasa Arab.  Agar fungsi Al-Qur’an  sebagai hidayah (guidance) atau way of life benar-benar efektif, maka  Al-Qur’an bukan saja perlu diterjemahkan tetapi perlu jiuga ditafsirkan. Cara menafsirkan Al-Qur’;an bisa menggunakan dua pendekatan, yakni tafsir Tahlili dan tafsir Maudhu’i. Kini banyak tokoh-tokoh Islam aliran rasional Liberal, yang menafsirkan Al-Qur’an dengan dominasi akal. Pendekatannya ada tiga yakni  tafsir Mateforis, tafsir Hermenetika dan tafsir dengan pendekatan Sosial Kesejarahan. 
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur;an yang berisi informasi tentang alam semesta yang dapat dijadikan bukti bahwa Al-Qur’an adalah wahyu Allah, bukan karya manusia, beberapa di antaranya adalah :
  1. Tentang awal kejadian langit dan bumi.  Di dalam Al-Qur’an Allah menegaskan : “Apakah orang-orang lafir tidak mengetahui, sesungguhnya langit dan bumi dahulunya adalah satu yang padu, maka kemudian kami lontarkan. Dan Kami jadikan semua makhluk hidup dari air, apakah mereka tidak mau beriman”.
  2. Tentang pergerakan gunung dam lempengan bumi.  :”Dan kamu melihat gunung, kamu menyangka gunung itu diam. Tidak gunung itu bergerak sebagaimana geraknya awan”.
  3. “Nabi Yusuf berkata : Ya ayahku ada sebelas planet yang bersujud kepadaku”. Allah sebagai pencipta alam ini menegaskan di dalam Al-Qur’an bahwa planet itu ada sebelas. Padahal para ahli astronomi berpendapat hanya ada sembilan planet. Siapa yang benar ? Allah sebagai penciptanya atau manusia yang hanya mencari dan menemukannya. Pasti Allah yang benar.  Baru pada tahun-tahun terakhir ini para ahli astronomi menemukan bahwa planet itu ada sebelas.
Mana mungkin Al-qur’an mampu memberi informasi tentang alam yang menjadi ilmu pengetahuan modern,  seandainya Al-Qur’an bukan karya Allah. Ayat-ayat di atas membuktikan bahwa dilihat dari perspektif sains, Al-Qur’an pasti karya Allah, firman Tuhan bukan karya nabi  Muhammad SAW.
Untuk memahami isi atau pesan Al-Qur’an yang terkandung dalam seluruh ayat Al-Qur;an tidak cukup dengan terjemah, sebab terjemah hanyalah alih bahasa, tetapi perlu melakukan penafsiran terhadap ayat Al-Qur’an.
Dilihat dari caranya,  dikenal dua macam penafsiran yakni tafsir tahlili dan tafsir maudhui.Tafsir Tahili ialah menafsirkan Al-Qur’an secara runtut, ayat perayat, dari mulai surat Al-Fátihah ayat pertama sampai surat An-Nás ayat terakhir, tanpa terikat oleh tema, judul atau pokok bahasan. Sedangkan tafsir Maudlu‘i ialah penafsiran berdasarkan tema-tema yang dipilih sebelumnya. Caranya semua ayat yang berkaitan dengan tema (maudlu’i) yang dibahas diinventarisir tanpa terikat oleh urutan surat, kemudian disistimatisir dan ditafsirkan sehingga antara ayat yang satu dengan ayat yang lain saling melengkapi pembahasan tema. Misalnya pembahasan tentang Riba, maka seluruh ayat yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan masalah riba, diinventarisir kemudian dibahas menurut sub-sub tema sehingga sampai kepada kesimpulan.
Dilihat dari pendekatannya, tafsir terbagi dua, yakni Tafsâr bi al-Ma’`tsur dan Tafsirr bi al-Ma‘qul. Yang dimaksud Tafsir bi al-Ma’`tsur ialah menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan hadits. Sedangkan Tafsir bi al-ma‘qul adalah penafsirkan al-Qur’an dengan logika. Tafsir kedua ini sering juga disebut tafsâr bi ar-Ra’yi.  Jadi yang dimaksud dengan tafsir bi ar-Ra’yi adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan dalil-dalil logika. Dari sisi perspektifnya, tafsir Al-Qur’an juga beragam corak Apabila penafsiran Al-Qur’an dilihat dari persepektif cabang ilmu pengetahuan tertentu seperti psikologi, sosiologi, Biologi, dll, maka  disebutlah tafsir ‘lmi. Sedangkan apabila didekati dari perspektif tasawuf disebutlah tafsir Tasawuf.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Rahasia Pulsa Gratis

 
Link Here : My Blog | Kampung Ku | Software dan Driver | Bisnis Internet | STAIN ZCK Langsa | Aceh News | Dolar Cuma-cuma
Copyright © 2011. Catatan Pelajar - All Rights Reserved
Modifikasi Template Dari Kumpulan Triks Terinspirasi Dari Sharing IPTEK
Proudly powered by Blogger